SUARA INDONESIA BOJONEGORO

Pemkab Bojonegoro Lakukan Langkah Tindakan Tekan Sebaran Covid-19

- 22 December 2020 | 17:12 - Dibaca 355 kali
Kesehatan Pemkab Bojonegoro Lakukan Langkah Tindakan Tekan Sebaran Covid-19
Bupati bersama tim gugus tugas penanganan Covid-19 saat lakukan rapat

BOJONEGORO, Dengan makin tingginya angka konfirmasi positif Covid-19, yang mana per 22 Desember 2020 juga sudah masuk kategori zona merah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) lakukan beberapa langkah pencegahan.

Disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Ani Pujiningrum, bahwa ada lima kasus tertinggi yang terdapat pada lima Kecamatan. Mereka rata-rata usia berkisar antara 50 sampai 54 tahun.

"Lima Kecamatan tersebut antara lain, Bojonegoro, Dander, Baureno, Sumberrejo dan Balen," ujarnya Selasa (22/12/2020).

"Hasil tracking dengan rapid test ( Non Reaktif 16.366, Reaktif 1.083), tracing rapid antigen (Negatif 1.172, Positif 997)," imbuhnya.

Sebab itu, Bupati Anna Mu'awanah menegaskan bila Pemerintah Kabupaten (Pemkab) akan ambil beberapa langkah penting guna mencegah serta meminimalisir sebaran virus.

"Kami berharap Bojonegoro bisa kembali ke Zona Orange dan lebih baik lagi ke Zona Kuning," ucapnya Selasa (22/12/2020).

Berikut ini langkah yang diambil Pemkab untuk cegah paparan Covid-19.

- Pengetatan Protokol Kesehatan Covid-19 di fasilitas umum, termasuk pasar daerah dan pasar desa.

- Pembatasan jam operasional tempat usaha, pusat perbelanjaan modern, rumah makan, warung kopi dan tempat umum lainnya maksimal pukul 21.00 berlaku di kecamatan dengan kasus konfirmasi positif tertinggi yakni Bojonegoro, Dander dan Kapas.

- Pelaksanaan operasi yustisi secara masif di semua wilayah kecamatan.

- Pelaksanaan operasi yustisi disertai dengan rapid tes di delapan kecamatan (Bojonegoro, Dander, Kapas, Balen, Sumberrejo, Sukosewu, Kedungadem dan Kalitidu), dimana yang hasilnya Reaktif akan diisolasi.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta :
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya