SUARA INDONESIA BOJONEGORO

Bupati Bojonegoro Dorong Penetapan KUA PPAS APBD 2024 Sesuai Regulasi 

Aji Susanto - 06 September 2023 | 13:09 - Dibaca 918 kali
Advertorial Bupati Bojonegoro Dorong Penetapan KUA PPAS APBD 2024 Sesuai Regulasi 
Suasana rapat Banggar di Bojonegoro (Foto : Aji/Suaraindonesia.co.id)

BOJONEGORO, Suaraindonesia.co.id - Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah mendorong agar penetapan KUA PPAS APBD Bojonegoro 2024 sesuai regulasi. 

Hal itu dikarenakan pembahasan yang terkesan tidak berujung harus segera diselesaikan. 

"Apabila tidak segera disepakati, kami akan mengirimkan rancangan Perda APBD Bojonegoro Tahun 2024, mengingat batas waktu pembahasan P-APBD 2023 harus segera dilaksanakan," ujar Bupati saat mengikuti Rapat Badan Anggaran pada Selasa kemarin (05/09/2023). 

Sementara pada Kamis (07/09/2023), lanjut Bupati dilaksanakan paripurna penetapan.

Sementara Ketua DPRD Bojonegoro, Abdulloh Umar merespon tindakan tegas Bupati Anna dengan meminta kembali masukan dari seluruh anggota Banggar yang kemudian menyepakati bersama hasil pembahasan.

"Melalui rapat internal Banggar, disepakati melanjutkan rapat pada hari ini Rabu (06/09/2023)," kata Umar, Rabu (06/09/2023). 

"Kita lanjutkan meski ranah internal, lalu finalisasi dan dilanjutkan paripurna," sambungnya. 

Diketahui, penetapan KUA PPAS APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun 2024 ini sejak awal belum sesuai timeline yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dimana pada Pasal 90 ditegaskan bahwa kesepakatan terhadap rancangan KUA (Kebijakan Umum Anggaran) dan rancangan PPAS (Prioritas Plafon Anggaran Sementara) ditandatangani oleh Kepala Daerah dan pimpinan DPRD paling lambat minggu kedua bulan Agustus.

Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Luluk Alifah menyampaikan, Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah telah mengirimkan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS APBD Bojonegoro Tahun 2024 kepada DPRD Bojonegoro pada tanggal 17 Juli 2023 melalui surat Bupati nomor : 900/1300/412.303/2023.

"Artinya pengiriman itu telah dilaksanakan lebih dari 7 (tujuh) minggu yang lalu," ungkap Luluk. 

Lebih lanjut, Sekretaris DPRD Bojonegoro Edi Susanto saat dikonfirmasi mengatakan, dari jadwal yang dibuat melalui Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Bojonegoro, seharusnya pada Rabu (30/8/2023) yang lalu sudah dilaksanakan rapat paripurna penetapan KUA PPAS APBD Bojonegoro Tahun 2024.

"Hingga tadi malam, antara Banggar dan TAPD belum juga menyelesaikan rapat yang seharusnya selesai ditingkat komisi," tuturnya. 

"Sehingga pada pembahasan antara Banggar dengan TAPD sesuai rapat Banmus meminta penambahan waktu 1 hari yaitu tanggal 5 september dan sesuai jadwal terbaru, paripurna penetapan KUA PPAS 2024 dilaksanakan hari ini," terangnya.

Mengacu Peraturan DPRD Kabupaten Bojonegoro Nomor 04 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Bojonegoro pada pasal 98 disebutkan, Banggar mempunyai tugas dan wewenangan melakukan pembahasan bersama tim anggaran Pemerintah Daerah terhadap rancangan KUA serta rancangan PPAS, Raperda APBD, Raperda Perubahan. (Adv)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Aji Susanto
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya