BOJONEGORO, Adanya tuduhan pengalihan isu oleh Gunadi, Anam Warsito kuasa hukum dari Hari Widodo Rahmat (Tan Djien Hwat) dan Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Hok Swie Bio buka suara.
"Kami melaporkan saudara Gandhi Koesmianto (Go Kian An) ada dasarnya, bukanlah pengalihan isu," ucap Anam Warsito Senin (14/12/2020).
Dijelaskan, jika dasar dari pelaporan tersebut disebabkan ada dugaan unsur tindak pidana bahwasanya mereka mengklaim sebagai pengurus TITD Hok Swie Bio.
"Padahal sesuai dari ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK), Gandhi Koesmianto (Go Kian An) hanya menjabat sampai Desember 2015," ujarnya.
Tambah Hari Widodo Rahmat, bila dirinya juga pernah dilaporkan ke Polres oleh Gandi Koesmianto kurang lebih pada tahun 2014 lalu. Bahkan pelaporan tersebut sampai dua kali.
"Saya pribadi serta atas nama umat sebenarnya membuka pintu guna penyelesaian secara baik, tapi yang bersangkutan tidak pernah ke Klenteng," tuturnya.
"Terlebih, jangan menyalahkan PTITD Komda Jatim. Karena mereka menetapkan ketua berdasarkan pemilihan umat," imbuhnya.
Untuk diketahui, permasalahan TITD Hok Swie Bio sedari tahun 2013 sampai dengan sekarang ini masih belum ada penyelesaian hingga berujung saling lapor ke Polres.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : |
Editor | : |
Komentar & Reaksi