SUARA INDONESIA BOJONEGORO

Kepengurusan Sertifikat Berhenti di K2, Perwakilan Panitia PTSL Sumberarum-Dander Menjelaskan

- 27 January 2021 | 21:01 - Dibaca 972 kali
Peristiwa Daerah Kepengurusan Sertifikat Berhenti di K2, Perwakilan Panitia PTSL Sumberarum-Dander Menjelaskan
Kasniti, warga yang mengeluhkan kepengurusan sertifikatnya berhenti di K2

BOJONEGORO, Kasniti, putri dari Satu pemohon program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tahun 2020 desa Sumberarum Kecamatan Dander mengeluhkan terkait kepengurusan sertifikatnya berhenti di K2.

"Padahal status tanah yang saya ikutkan program sudah muncul akta jual beli, tetapi oleh panitia PTSL tidak dapat ikut program tersebut," ungkap Kasniti Rabu (27/01/2021).

Dijelaskan, bahwa tanahnya memang masih ada sengketa dengan Pegianto tidak lain masih ada hubungan keluarga. Dirinya bersikukuh juga merasa memiliki hak atas tanah yang akan diikutkan program PTSL.

"Jika dia hanya mempunyai bukti pembayaran pajak atas namanya, tapi bukti saya lebih kuat, yakni akta jual beli," ujarnya.

Terpisah, Salahudin Raharjo bendahara program PTSL jelaskan bila munculnya status K2 tidak lain disebabkan munculnya dua nama pendaftar pada satu bidang tanah yang sama, yakni Kasnoto dan Pegianto.

"Perseteruan itu sampai saat ini masih belum menemui titik temu, karena keduanya merasa mempunyai hak atas tanah yang sama," ucapnya.

Lanjutnya, tentang kedua belah pihak juga sudah diberi pemahaman dengan mendatangi masing-masing. Selain itu juga telah dilakukan mediasi pertemuan, diharapkan dapat mendapatkan solusi kaitan problem tanahnya.

"Kami berharap mereka dapat mencari solusi tanpa harus buka meja persidangan, sebab kepanitiaan sudah melaksanakan sesuai petunjuk dari BPN (Badan Pertanahan Nasional)," ungkapnya.

"Jika kedua belah bersengketa bisa damai, maka kami selaku panitia PTSL bakal ajukan perubahan status dari K2 menjadi K1 ke BPN, untuk kewenangan bisa tidaknya ada di BPN," imbuhnya.

Panitia PTSL berharap, permasalahan keluarga tersebut dapat diselesaikan sebelum program PTSL di Sumberarum selesai, jika bisa damai akan diajukan perubahan status K2 menjadi K1 ke BPN, bisa tidaknya keputusan ada ditangan BPN, panitia PTSL akan membantu semaksimal mungkin.

Guna diketahui, guna terbit sertifikat dari program PTSL, yang didaftarkan harus K1 atau tanah tanpa ada permasalahan sengketa apapun. Bila masih ada permasalahan, maka masuk dalam kategori K2.


» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta :
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya