BOJONEGORO, Merasa kecewa sebab pelaku penganiayaan jalani tahanan rumah, korban serta pengacara angkat bicara.
Dijelaskan pengacara Farid Rudianto, semustinya pelaku tersebut saat dakwaan sudah harus jalani tahanan badan di Rumah Tahanan (Rutan).
"Padahal luka yang dialami cukup serius, selain itu pelaku terlihat tempramental," ucapnya ditemui Selasa (08/12/2020).
Tambah pengacara asal kota Cepu, apabila ada sesuatu hal terjadi diluar kendali, maka siapa yang bakal bertanggung jawab.
"Bagaimanapun, pelaku harusnya ditahan di Rutan demi keamanan korban," ujarnya.
"Jika saat putusan tetap jalani tahanan rumah, maka akan saya adukan ke Ombudsman bahkan ke Komisi tiga DPR-RI dan lainya," imbuhnya.
Kata korban tidak lain masih ada ikatan saudara dengan pelaku, juga sangat menyayangkan jika pelaku hanya jalani tahanan rumah bukanya ditahan di Rutan.
"Janganlah tebang pilih pada permasalahan hukum apapun, sebab saya merasa terancam," tuturnya.
Untuk diketahui, Sri Andani (korban) dengan Teguh Widarto (pelaku) masih saudara kandung juga satu desa di Jatimulyo Kecamatan Tambakrejo. Hanya karena miskomunikasi, akhirnya korban alami kekerasan pada wajahnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : |
Editor | : |
Komentar & Reaksi