SUARA INDONESIA BOJONEGORO

LBH AKAR Angkat Bicara Terkait Pemanfaatan Kayu Jati Diatas Tanah Kecamatan Kanor-Bojonegoro

- 11 February 2021 | 14:02 - Dibaca 705 kali
Pemerintahan LBH AKAR Angkat Bicara Terkait Pemanfaatan Kayu Jati Diatas Tanah Kecamatan Kanor-Bojonegoro
Anam Wasrsito ketua LBH AKAR

BOJONEGORO, LBH AKAR (Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat) akhirnya angkat bicara terkait penggunaan kayu jati di atas tanah kantor Kecamatan Kanor.

Anam Warsito ketua LBH AKAR ungkapkan, bila segala sesuatu apapun yang berada di atas tanah milik Pemkab (Pemerintah Kabupaten) termasuk aset daerah.

"Termasuk diantaranya kayu jati, sebab ditanam di lahan milik Pemkab," ucapnya Kamis (11/02/2021).

Salah satunya pemanfaatan kayu jati tersebut seharusnya juga harus melalui mekanisme pengelolaan aset daerah. Jadi tidak asal tebang, dipergunakan atas dasar kesepakatan.

"Semustinya dilelang (agar dapat penawaran terbaik), oleh BPKAD (Badan Pengelolaan Aset Daerah)," ujarnya. 

Masih menurut Anam Warsito, hasil lelang nantinya masuk sebagai PAD (Pendapatan Asli Daerah). Sesudahnya baru dialokasikan penggunaanya, untuk pekerjanya tetap pakai pihak ketiga (lelang).

"Selain itu, Kecamatan sebelumnya juga harus sudah masukkan kebutuhan anggaran belanja dalam P-APBD 2021," ungkapnya.

Lanjutnya, segala sesuatu pemanfaatan aset diatas lahan milik Pemkab wajib dijalankan sesuai dengan Perpres (Peraturan Presiden) tentang pengadaan barang dan jasa. Tidak serta merta dasar kesepakatan dengan AKD Kanor.

"Saya rasa, Inspektorat perlu turun tangan guna menindaklanjuti kejadian tersebut, sebab sudah menyalahi aturan meski nilainya tidak besar," tuturnya.

"Adanya kesepakatan bersama AKD sebenarnya tidak nyambung, sebab kayu jati itu tidak berada diatas TKD (Tanah Kas Desa," imbuhnya menegaskan.

Guna diketahui, pemanfaatan 13 batang kayu jati diatas tanah Kecamatan berdasarkan kesepakatan bersama AKD (Asosiasi Kepala Desa) Kanor yang mana selepas dijual hasilnya akan dipergunakan membuat tempat parkir serta perlengkapan rumah dinas (rak serta meja).


» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta :
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya