BOJONEGORO, Setelah melalui pembahasan antara tim Pansus DPRD (Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) dengan eksekutif, akhirnya Raperda RTRW (Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah) resmi disahkan.
Disampaikan Jubir (Juru Bicara) Pansus Raperda RTRW Didik Trisetyo Purnomo, bahwa saat ini kota Angling Dharma telah memiliki Perda Nomor 26 Tahun 2011 tentang RTRW tahun 2011-2031, namun dilakukan peninjauan kembali.
"Sebagaimana yang telah disampaikan oleh Bupati Bojonegoro pada Rapat Paripurna Nota Penjelasan Bupati Bojonegoro tentang Raperda RTRW pada hari Rabu (10/3/2021) lalu," ungkapnya Jum'at (19/03/2021).
Lanjutnya, hal ini dikarenakan perkembangan yang begitu pesat pada setiap sektor pembangunan dan menurunnya kualitas lingkungan hidup, sehingga menyebabkan ketidakseimbangan struktur dan fungsional ruang wilayah sekaligus ketidakteraturan ruang wilayah.
"Proses pertumbuhan dan perkembangan itu dipengaruhi oleh faktor internal, faktor eksternal, adanya perubahan struktur tata ruang terkait pusat pelayanan dan jumlah kawasan perkotaan," ujarnya.
Ditambahkan, pada tahun 2012 terjadi pemekaran wilayah administrasi kecamatan menjadi 28 kecamatan dari semula 27 kecamatan serta adanya Proyek Strategis Nasional. Sehingga dengan adanya rencana tersebut maka Kabupaten Bojonegoro perlu mempersiapkan serta mengakomodasi kebutuhan ruang dan pengaturan ruang yang selaras.
"Maka, sesuai dengan amanat Undang-Undang bahwa Rencana Tata Ruang (RTR) dapat dilakukan peninjauan kembali 1 (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima) tahunan," jelasnya.
Kata Jubir Pansus Raperda, pada tahun 2019 telah dilakukan Peninjauan Kembali terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bojonegoro Tahun 2011-2031. Dalam peninjauan kembali yang telah dilaksanakan tersebut didapatkan hasil bahwa Peraturan Daerah tersebut harus ditindaklanjuti.
"Tindak lanjut tersebut dengan Pencabutan Peraturan Perundang-Undangan melalui Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bojonegoro Tahun 2021-2041," bebernya.
Sementara itu, dalam sambutannya, Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah apresiasi sekaligus ucapkan rasa terima kasih bahwasanya Rapat Dewan pada hari ini telah disepakati bersama serta mendapat persetujuan terhadap usulan pembentukan Raperda RTRW Kab. Bojonegoro Tahun 2021-2041.
Wanita nomor satu dalam jajaran Pemkab, jelaskan bila hal itu berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, bahwa dalam rangka penetapan peraturan daerah tentang RTRW Kabupaten Bojonegoro Tahun 2021-2041 harus melalui Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Ruang Kabupaten oleh Gubernur, dan dilakukan konsultasi Evaluasi pada Kemendagri.
"Maka, nota Persetujuan Bersama tentang Raperda RTRW Kab. Bojonegoro Tahun 2021-2041 ini akan segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk segera dilakukan evaluasi dan memastikan rancangan peraturan daerah telah sesuai dengan persetujuan substansi Kementerian Agragria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional" tukasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : |
Editor | : |
Komentar & Reaksi