SUARA INDONESIA BOJONEGORO

Pemkab Bojonegoro Tindaklanjuti SE Kemendikbudristek Terkait PIP

Aji Susanto - 19 April 2022 | 14:04 - Dibaca 984 kali
Pemerintahan Pemkab Bojonegoro Tindaklanjuti SE Kemendikbudristek Terkait PIP
Ilustrasi tindak lanjut Pemkab mengenai pencairan PIP

BOJONEGORO, Sebagai tindak lanjut dari SE Kemendikbudristek (Surat Edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi, Pemkab melalui Disdik (Dinas Pendidikan) berkoodinasi dengan Dinsos (Dinas Sosial) lakukan pemutakhiran data program PIP (Program Indonesia Pintar).

Dijelaskan oleh Sekdin Disdik Suyanto, bahwa langkah yang dilakukan guna ketepatan sasaran penerima PIP. Terkait siapa penerima PIP, Disdik tidak dapat menentukan. Karena semua berdasarkan dari Dapodik (Data Pokok Pendidikan).

"Tugas kami hanya menerima data penerima, melakukan verifikasi NIK dan kesesuaian data lain calon penerima," ucapnya Selasa (19/4/2022).

Kata Sekdin Disdik, mengenai penyaluran PIP, diharapkan semua masyarakat ikut memantau, kiranya mengurangi adanya penyelewengan yang dapat mengarah ke Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), khususnya tingkat satuan pendidikan.

"Sesuai arahan Bupati Anna, jika penyaluran bantuan program PIP diharuskan ke rekening masing penerima," tuturnya.

"Untuk besaran nilai, tidak sama tergantung kelas serta jenjang pendidikan yang ditempuh oleh siswa, diberikan sekali dalam setahun," imbuhnya.

Berikut rincian besaran nilai yang diterima: 

- Sasaran Sekolah Dasar (SD)/Sekolah Dasar Luar Biasa  (SDLB)/ Paket A:

Besaran Dana pada Tahun Pelajaran Semester Genap:

1. Sebesar Rp225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk Kelas VI.

2. Sebesar Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk Kelas I, II, III, IV, dan V.  

Besaran Dana pada Tahun Pelajaran Semester Gasal:

1. Sebesar Rp225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk Kelas I.

2. Sebesar Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk Kelas II, III, IV, V, dan VI.

- Sasaran Sekolah Menengah Pertama (SMP)/ Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)/ Paket B.

Besaran Dana pada Tahun Pelajaran Semester Genap: 

1. Sebesar Rp375.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk Kelas IX. 

2. Sebesar Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk Kelas VII dan VIII.

Besaran Dana pada Tahun Pelajaran Semester Gasal:

1. Sebesar Rp375.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk Kelas VII. 

2. Sebesar Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk Kelas VIII dan IX.

- Sasaran Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)/ Paket C , Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Besaran Dana pada Tahun Pelajaran Semester Genap:

1. Sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Kelas XII.

2. Sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Kelas X dan XI.

Besaran Dana pada Tahun Pelajaran Semester Gasal:

1. Sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Kelas X. 

2. Sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Kelas XI dan XII.

- Sasaran Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Program 4 tahun

Besaran Dana pada Tahun Pelajaran Semester Genap:

1. Sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Kelas XIII. 

2. Sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Kelas X, XI, dan XII.

Besaran Dana pada Tahun Pelajaran Semester Gasal:

1. Sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Kelas X. 

2. Sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) Kelas XI, XII, dan XIII.(Adv)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Aji Susanto
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya