BOJONEGORO, Gandhi Koesmianto yang diadukan perihal pasal 263 KUHP ke Polres pada 01 April 2020 lalu, akhirnya angkat bicara dihadapan rekan media siber.
Secara tegas, Gandhi Koesmianto sangat menyayangkan adanya pengaduan tersebut. Sebab dirinya menilai jika itu hanya sebuah pengalihan dari kasus sebenarnya.
"Saya diadukan tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat," ucapnya ditemui dikediaman jalan Jaksa Agung Suprapto Kamis (03/12/2020).
Diungkapkan, bila bagaimanapun dirinya tetap menghormati dan tetap mengikuti proses hukum. Tapi ada satu pertanyaan terpendam perihal pengaduan tersebut.
"Jika memang mengadukan saya secara pribadi kenapa sampai harus menunjuk terkait kepengurusan kami," ujarnya heran.
Lanjutnya, mengenai pelaksanaan eksekusi aset klenteng Hok Swie Bio tetap akan ditunggu. Karena pada dasarnya sudah ada pra eksekusi serta surat dari Pengadilan Negeri (PN) ke Polres.
"Secara resmi PN melayangkan surat ke Polres kaitan eksekusi itu, tapi belum dijalankan. Mungkin saja karena masih adanya pandemi Covid-19," tuturnya.
"Perlu diingat, kami juga punyak hak yang sama untuk mengadukan balik, tentang pengalihan asset ke Yayasan Pribadi, karena ini adalah negara hukum," imbuhnya.
Seperti diketahui, melalui Anam Warsito selaku kuasa hukum dari Hari Widodo Rahmat dkk mengadukan Gandhi Koesmianto (Go Kian An) tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaiman dimaksud dalam pasal 263 terkait kepengurusan TITD Hok Swie Bio.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : |
Editor | : |
Komentar & Reaksi