BOJONEGORO, Adanya penjelasan pembatalan sidak oleh ketua DPRD Imam Sholikin mendapat bantahan dari Anam Warsito selaku kuasa hukum dari Forum Masyarakat Kaliombo (FMK) Kecamatan Purwosari.
Diungkapkan, jika yang disampaikan ketua DPRD sangat tidak rasional dan terkesan Asal Bunyi (Asbun). Bagaimana komisi A dapat menggali data maupun informasi jika tidak mengundang pihak terkait dalam forum terbuka.
"Semestinya saat pertemuan dengan para pihak di balai desa adalah moment guna gali data informasi secara terbuka dan obyektif," ujarnya Kamis (31/12/2020).
Dilanjutkan, bila Komisi A disuruh sidak, sementara surat untuk para pihak dibatalkan maka Komisi A akan dikira melakukan kegiatan ilegal. Sebab tidak ada surat dinas yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan sidak.
"Maka pernyataan dari ketua DPRD memperlihatkan bahwasanya dia tidak faham mekanisme kerja DPRD yang diatur dalam Tata Tertib (Tatib) DPRD," tegasnya.
Sebelumnya ketua DPRD beri penjelasan bila dirinya memang memerintahkan pembatalan surat undang kepada para pihak, tapi Komisi A tetap ditugaskan laksanakan sidak (dijadwalkan ulang).
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : |
Editor | : |
Komentar & Reaksi