BOJONEGORO - Terhitung mulai Januari sampai November tahun 2021, perceraian rumah tangga yang ditangani oleh PA (Pengadilan Agama) mencapai 3.340 perkara.
Dari deretan angka perceraian itu, salah satu alasan dominan penyebabnya adalah karena alasan faktor ekonomi.
Seperti yang disampaikan oleh Sholikin Jamik, panitera PA saat dikonfirmasi Suaraindonesia.co.id, Rabu (08/11/2021) pagi.
Dirinya menjelaskan, faktor ekonomi dimaksud tidak lain karena banyaknya pengangguran dan sulitnya mendapatkan pekerjaan guna menafkahi keluarga.
"Sebanyak 59 persen susahnya penuhi ekonomi keluarga jadi alasan utama," ungkapnya Rabu (08/12/2021).
Sementara faktor lain, kata dia, 24 persen karena tindakan perselingkuhan di belakang.
Sementara 14 persen lagi, karena menjadi TKI (Tenaga Kerja Indonesia) serta 3 persen ketidakpuasan menafkahi batin.
"Diurutan kedua, tanpa disadari dampak handphone (media sosial) ternyata juga berpotensi menjadi memicu perceraian," ujarnya.
Kendati begitu Sholikin Jamik mengakui, bahwa PA sebenarnya telah melakukan mediasi antara suami istri kiranya jangan sampai bercerai.
Namun, mediasi itu tidak indahkan dan tetap bersikukuh untuk bercerai.
"Sebab, yang dirugikan ataupun menyesal dikemudian bukanlah orang lain.Jika ada permasalahan, kiranya diselesaikan baik-baik, saling menyadari, jangan menang sendiri" pesannya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Aji Susanto |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi