SUARA INDONESIA BOJONEGORO

Melalui DKPP, Pemkab Bojonegoro Terus Berupaya Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Aji Susanto - 13 October 2022 | 15:10 - Dibaca 36 kali
Ekbis Melalui DKPP, Pemkab Bojonegoro Terus Berupaya Tingkatkan Kesejahteraan Petani
Secara simbolis, bupati berikan bantuan program PPM

BOJONEGORO, Pemkab melalui DKPP (Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian) terus berupaya meningkatkan kesejahteraan petani dengan program Petani Mandiri.

Disampaikan Yuni Arba'atun, jika OPDnya sedang salurkan bantuan hibah PPM (Program Petani Mandiri) kepada keluarga para petani yang tergabung dalam kelompok tani tidak lebih dari 2 hektar.

"Bantuan senilai 2,5 juta per hektar itu dipergunakan belanja sarana produksi pertanian," ucapnya Kamis (13/10/2022).

Dari data yang ada, sedari tahun 2019 sampai 2021, sebanyak 1.068 kelompok tani dengan 136.743 kepala keluarga petani telah mendapat juga merasakan manfaatnya.

"Bagi kelompok tani belum mendapatkan bantuan, bakal menerima di tahun 2023 nanti," ujarnya.

Berikut syarat dan kriteria untuk mendapatakan bantuan hibah PPM :

- Kepala keluarga yang melakukan usaha tani pada lahan paling luas 2 (dua) hektar.

- Status Lahan milik sendiri atau sewa (Penggarap)

- Luas lahan berasal dari penggabungan beberapa lahan 

- Untuk lahan dikawasan hutan yang dikelola oleh Perum Perhutani dibuktikan dengan Perjanjian Kerjasama (PKS) dari Perhutani.

- Lokasi lahan berada diwilayah administrasi Kabupaten Bojonegoro

- Kepala keluarga petani tergabung dalam Kelompok Tani dan memiliki KPM Plus.

- Kelompok telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar.

- Kelompok Tani yang tidak menerima bantuan yang sama / sejenis, tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran dari Pemerintah Daerah.

- Bantuan Hibah diberikan kepada 1 (satu) Kepala keluarga petani dalam 1 (satu) rumah/ tempat tinggal yang berada dalam alamat yang sama.

- Kepala keluarga petani diusulkan oleh Kelompok Tani kepada Bupati diketahui oleh Kepala Desa/Lurah dan Camat.

- Dokumen-dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan.(Adv)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Aji Susanto
Editor : Bahrullah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya